Anggota DPRD di rapat paripurna
Manado – Kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun masih menimbulkan polemik.
Sebagian pihak menilai kegiatan reses bukan kewajiban. Pendapat berbeda diutarakan anggota DPRD Sulut, Herry Tombeng.
“Soal reses diatur melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun MD3 bahkan Tata-tertib DPRD Sulut, Pasal 36 bahwa DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat konstituen melalui kunjungan kerja berkala. Memberikan pertanggungjawaban politis dan moral kepada konstituen di daerah masing-masing,” ujar Herry Tombeng kepada BeritaManado.com, Selasa (10/5/2016).
Bahkan di pasal yang lain pada Tata-tertib disebutkan anggota DPRD Sulut yang tidak melaksanakan kegiatan reses akan mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Artinya kegiatan reses itu penting karena bermakna pertanggungjawaban secara politis dan moril kepada masyarakat konstituen. Kalau tidak mau melaksanakan reses tidak guna kita menjadi anggota dewan,” tukas Tombeng. (jerrypalohoon)