Kauditan – Kesabaran DPRD Minahasa Utara (Minut) terhadap PT Bangun Wenang Beverage Company Coca Cola tampaknya sudah di ujung batas.
DPRD mendesak pemerintah mengambil tindakan untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan minuman tersebut karena dinilai “kumabal” (keras kepala, red) dimana sejak bulan Maret 2015 lalu, sampai saat ini belum membayar pajak.
Ketua Komisi C Denny Sompie mengatakan, pemkab harus bertindak tegas, karena sudah satu tahun perusahan sebesar Coca Cola tidak membayar pajak air tanah.
“Dekab sudah pernah bertandang ke Coca cola, dan mendapati tidak memakai meter penggunaan air tanah. Inikan sangat melanggar aturan. Sedangkan pajak tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diberikan untuk kesejahteraan rakyat,” tukasnya, Rabu (6/4/2016) sore.
Terpisah, Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Theresia Sompie saat dikonfirmasi mengakui sampai saat ini Coca Cola belum membayar pajak.
Dibeberkan Sompie, pihak Coca Cola belum membayar pajak hingga saat ini karena katanya ada keluhan terkait pajak yang ditetapkan.
“Karena berdasarkan Dinas Pertambangan hanya menghitung penggunaan air secara taksasi karena meter yang dipasang dicabut pihak perusahaan bahkan sempat disidak Dekab dan benar-benar ditemui tidak menggunakan meter,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sompie, saat ini Dinas Pertambangan sudah menyurat ke pihak perusahan Coca cola untuk mempertanggungjawabkan pajak tersebut.
“Saat ini sudah dilayangkan surat peringatan pertama,” tutupnya.(findamuhtar)
Kauditan – Kesabaran DPRD Minahasa Utara (Minut) terhadap PT Bangun Wenang Beverage Company Coca Cola tampaknya sudah di ujung batas.
DPRD mendesak pemerintah mengambil tindakan untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan minuman tersebut karena dinilai “kumabal” (keras kepala, red) dimana sejak bulan Maret 2015 lalu, sampai saat ini belum membayar pajak.
Ketua Komisi C Denny Sompie mengatakan, pemkab harus bertindak tegas, karena sudah satu tahun perusahan sebesar Coca Cola tidak membayar pajak air tanah.
“Dekab sudah pernah bertandang ke Coca cola, dan mendapati tidak memakai meter penggunaan air tanah. Inikan sangat melanggar aturan. Sedangkan pajak tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diberikan untuk kesejahteraan rakyat,” tukasnya, Rabu (6/4/2016) sore.
Terpisah, Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Theresia Sompie saat dikonfirmasi mengakui sampai saat ini Coca Cola belum membayar pajak.
Dibeberkan Sompie, pihak Coca Cola belum membayar pajak hingga saat ini karena katanya ada keluhan terkait pajak yang ditetapkan.
“Karena berdasarkan Dinas Pertambangan hanya menghitung penggunaan air secara taksasi karena meter yang dipasang dicabut pihak perusahaan bahkan sempat disidak Dekab dan benar-benar ditemui tidak menggunakan meter,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sompie, saat ini Dinas Pertambangan sudah menyurat ke pihak perusahan Coca cola untuk mempertanggungjawabkan pajak tersebut.
“Saat ini sudah dilayangkan surat peringatan pertama,” tutupnya.(findamuhtar)