Airmadidi-Meski pihak Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan masyarakat Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, serta memerintahkan pihak PT Mikgro Metal Perdana (MMP) untuk menghentikan kegiatan pertambangan pasir besi di Pulau Bangka, namun PT MMP hingga kini masih perkasa.
Alhasil, publik pun masih bertanya-tanya, terkait siapa dalang dibalik bertahannya PT MMP.
“Dalam undang-undang pertambangan dijelaskan luas wilayah tambang harus minimal 20 ribu hektar. Nah, kalau Pulau Bangka kann luasnya hanya 4800 hektar, jadi orang gila yang mengeluarkan izin tambang disitu. Harus diusut, siapa yang masih mempertahankan MMP agar beroperasi di Pulau Bangka,” ujar Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Minahasa Utara (Forpmitra) Husein Tuahuns, Jumat (11/3/2016).
Tuahuns pun mendesak Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mengevaluasi ulang status seluruh perusahaan pertambangan di Sulut.
“Dengan beroperasinya kegiatan tambang, padahal sudah ada larangan, maka ini adalah perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian atau Kejari harus bertindak. Pak Gubernur juga harus memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan,” desak Wakil Ketua DPW PAN Sulut.
Disisi lain, Tuahuns juga menyentil pihak Dekab Minut yang menurutnya lemah dalam melakukan kegiatan pengawasan.
“Dewan harus tegas karena MMP sudah melakukan pelanggaran hukum,” tutup Tuahuns.(Finda Muhtar)
Airmadidi-Meski pihak Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan masyarakat Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, serta memerintahkan pihak PT Mikgro Metal Perdana (MMP) untuk menghentikan kegiatan pertambangan pasir besi di Pulau Bangka, namun PT MMP hingga kini masih perkasa.
Alhasil, publik pun masih bertanya-tanya, terkait siapa dalang dibalik bertahannya PT MMP.
“Dalam undang-undang pertambangan dijelaskan luas wilayah tambang harus minimal 20 ribu hektar. Nah, kalau Pulau Bangka kann luasnya hanya 4800 hektar, jadi orang gila yang mengeluarkan izin tambang disitu. Harus diusut, siapa yang masih mempertahankan MMP agar beroperasi di Pulau Bangka,” ujar Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Minahasa Utara (Forpmitra) Husein Tuahuns, Jumat (11/3/2016).
Tuahuns pun mendesak Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mengevaluasi ulang status seluruh perusahaan pertambangan di Sulut.
“Dengan beroperasinya kegiatan tambang, padahal sudah ada larangan, maka ini adalah perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian atau Kejari harus bertindak. Pak Gubernur juga harus memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan,” desak Wakil Ketua DPW PAN Sulut.
Disisi lain, Tuahuns juga menyentil pihak Dekab Minut yang menurutnya lemah dalam melakukan kegiatan pengawasan.
“Dewan harus tegas karena MMP sudah melakukan pelanggaran hukum,” tutup Tuahuns.(Finda Muhtar)