Manado – pemerintah pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Soni Sumarsono menargetkan akan mencabut 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang, sehingga karena menghambat perizinan serta membebankan masyarakat.
“Target 3.000 Perda harus dihapus tahun 2016 ini” ujar Sumarsono kepada wartawan melalui Watsapp.
Dia menambahkan ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo dengan alasan karena saat ini kita memerlukan penyederhanaan regulasi agar bisa mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional.
Sistem regulasi ini akan dibuat yang sederhana dan fleksibel membuat pemerintah semakin sigap dalam merespons kebutuhan serta menghilangkan kebiasaan pungutan kepada rakyat.
Untuk Sulut sendiri menurut Sumarsono ada beberapa Perda namun belum diketahui secara pasti jumlahnya, diapun menyarankan agar mencari tahu pada SKPD yang berkaitan atau dalam hal ini Biro Hukum Sulut jelas mantan Penjabat Gubernur Sulut ini. (rizath polii)