Kantor KPU Manado
Manado – Sesuai jadwal awal, Pilkada Manado berdasarkan undang-undang dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu. Namun, dengan adanya putusan sela PTTUN Makasar atas gugatan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud yang merupakan pasangan calon yang di TMS-kan KPU Manado berujung pelaksanaan pesta demokrasi bagi warga Manado harus tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Akan hal itu, menimbulkan persoalan baru yang merupakan dampak dari penundaan pelaksanaan Pilkada Manado tersebut.
Kepada BeritaManado.com, ketua KPU Manado, Jusuf Wowor mengakui jika penundaan penyelenggaraan Pilkada Manado berujung pada masalah anggaran.
“Sesuai jadwal, pelaksanaan Pilkada Manado kan 9 Desember kemarin bersamaan dengan Pilkada Sulut. Tapi karena ada gugatan, makanya ditunda. Dan ini berpengaruh pada anggaran,” kata Wowor.
Untuk mempersiapkan Pilkada Manado yang nantinya akan ditentukan setelah putusan inkrah dari gugatan pasangan bernomor urut dua, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot).
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke Pemkot Manado terkait anggaran Pilkada Manado yang akan dilaksanakan jika sudah ada putusan inkrah dari gugatan itu,” pungkasnya. (leriandokambey)