MANADO – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rakhman mendesak Komisi IV DPRD Provinsi Sulut untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut, Maxi Rondonuwu, untuk rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ratumbuysang Manado dan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Noongan Minahasa akibat tak adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPL).
“Merespon pernyataan dari salah seorang anggota komisi IV di media massa yang akan menggelar hearing, maka Walhi meminta agar rencana tersebut
segera direalisasikan. Bukankah jelas-jelas Direktur Ratumbuysang telah mengaku bahwa rumah-sakit tersebut belum miliki IPL, kenapa menunggu lama lagi dihearing,” ujar Rakhman, Kamis (14/04).
Ditambahkannya, jika tak segera di hearing, kerusakan lingkungan diduga akan terus terjadi mengingat pengelolaan limbah Ratumbuysang dan Noongan masih dengan system Septic Tank.
“Kalau dengan system septic tank, berarti limbah itu ada kontak langsung dengan tanah. Kuat dugaan mudah sekali terjadi pencemaran, bukankah UU 44 tentang Rumah Sakit telah mengamanatkan agar setiap rumah-sakit di seluruh Indonesia harus memiliki IPL, Jadi Komisi IV harus meminta pertanggung jawaban Kadis Dinkes yang terkesan tak merespon penting soal lingkungan ini” tandas aktifis lingkungan yang berani berdemo ini.
Sekedar diketahui, bahwa bilamana limbah medis rumah-sakit tidak dikelolah dengan baik, maka akan membawa penyakit menular bagi warga sekitar dan merusak lingkungan hidup secara perlahan. (jry)