Pelaku ketika melakukan adegan mencabuli mayat korban
Bitung – Polsek Maesa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan, Nuryanti Tuna (8) di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Kamis (17/9/2015). Rekonstruksi digelar di halaman Polsek Maesa dengan melakukan 32 adegan yang diperagakan langsung tersangka, ML alias Merfi (18) dengan sejumlah saksi dan pemeran peganti.
Dalam adegan tersebut, Merfi memperagakan bagaimana dirinya mengajak korban keluar rumah hingga melakukan pembunuhan. Dimana pada adegan ke-11, pria pengangguran ini memperagakan dirinya mencekik korban yang terletang ditanah hingga tewas menggunakan kedua tangannya.
Namun sebelum mencekik, Merfin terlih dahulu melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan siswi kelas dua SD itu kemudian disusul dengan menyepak bagian pantat korban hingga tersungkur ke tanah.
Tak hanya sampai disitu, diadegan ke-15, Merfin memperagakan ketika dirinya memasukkan dua jari telunjuk dan manis ke kemaluan korban yang sudah tak bernyawa. Kemudian ia menurunkan celananya dan mengosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan korban.
Setelah puas, Merfin kemudian memindahkan korban ke dekat pohon besar samping rumah kosong. Kemudian dirinya meninggalkan korban dan duduk beberapa saat di depan rumah kosong hingga memutuskan pulang ke rumah seolah-olah tidak terjadi sesuatu.
“Proses rekonstruksi berjalan lancar dan pelaku terlihat memperagakan semua adegan dengan lancar tanpa dibuat-buat,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang.
Manullang mengatakan, dengan demikian maka tersangka utama dalam kasus kematian Nuryanti adalah Merfin. Karena dalam melakukan adegan, tak terlihat ada keterlibatan orang lain selain saat adegan pencarian serta penemuan korban.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.(abinenobm)