Airmadidi-Merger atau perampingan dua dinas yang berbeda yaitu Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Minahasa Utara (Minut) akan dilebur menjadi satu SKPD, hingga kini belum ada kepastian.
Kabag organisasi dan tata laksana (Ortal) Pemkab Minut Jovita Supit menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memutuskan hal tersebut, apalagi pemerintah pusat belum melakukan revisi PP nomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
“Kita saat ini belum bisa menggabungkan dua SKPD itu. Sebab masih menunggu revisi PP 41 tahun 2007 yang menjadi acuan,” ujarnya.
Supit menambahkan, bukan hanya BPLH dan Dinas Kehutanan Minut saja yang berpotensi dilebur. Melainkan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan beberapa SKPD lainnya.
“Sebab di pemerintah pusat sendiri kalau tidak salah ada 11 kementerian yang berubah. Jadi kita mengikut yang ada di pusat. Namun sekali lagi harus ada revisi PP 41/2007,” pungkas Supit.(Finda Muhtar)