MANADO – Sidang Lanjutan kasus penganiayaan terhadap saksi korban, Eddy Janis Sindua dengan terdakwa Herman Kemala (HK), berlangsung di ruangan sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat sore (09/10).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Made Sukanada SH MH, menghadirkan tiga saksi meringankan yakni, Nancy Walangitan, Gracia Tindas dan Victor Mulalinda.
Ketiganya menyatakan, keterangan saksi korban, Eddy Janis Sindua yang mengatakan tersangka HK pernah menaniayanya adalah tidak benar. Nancy Walangitan menyatakan HK tidak pernah melakukan penganiayaan berupa penamparan kepada pengikutnya tapi hanya pengajaran, kata Nancy.
Rencanya sidang putusan akan digelar pada Senin (12/10) mendatang. JRY