ROBBY PARENGKUAN.
Airmadidi-Kepala Inspektorat Minut Robby Parengkuan menghimbau 10 kepala SKPD di Minut untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp1,5 Miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Minut 2014.
Parengkuan yang ditemui Kamis (9/7/2015) mengatakan, ke-10 SKPD tersebut, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang), Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
“Temuan kerugian negara pada keuangan tahun 2014 sebesar Rp1,5 Miliar, yaitu Rp1,4 Miliar TGR pada pihak ketiga dan Rp100 juta untuk perorangan yaitu pegawai,” beber Parengkuan.
Ia mengimbau pimpinan SKPD untuk mendesak pihak ketiga secepatnya menyelesaikan TGR tersebut sebelum tanggal 3 Agustus 2015.
“Wajib tanggal 3 menyelesaikan masalah ini. Kalau lewat, kami berikan surat teguran satu sampai teguran tiga. Sejak opini diberikan, harus ditindaklanjuti dalam 150 hari. Jika lewat, akan ditindaklanjuti ke aparat hukum,” tegas Parengkuan.(Finda Muhtar)
ROBBY PARENGKUAN.
Airmadidi-Kepala Inspektorat Minut Robby Parengkuan menghimbau 10 kepala SKPD di Minut untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp1,5 Miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Minut 2014.
Parengkuan yang ditemui Kamis (9/7/2015) mengatakan, ke-10 SKPD tersebut, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang), Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
“Temuan kerugian negara pada keuangan tahun 2014 sebesar Rp1,5 Miliar, yaitu Rp1,4 Miliar TGR pada pihak ketiga dan Rp100 juta untuk perorangan yaitu pegawai,” beber Parengkuan.
Ia mengimbau pimpinan SKPD untuk mendesak pihak ketiga secepatnya menyelesaikan TGR tersebut sebelum tanggal 3 Agustus 2015.
“Wajib tanggal 3 menyelesaikan masalah ini. Kalau lewat, kami berikan surat teguran satu sampai teguran tiga. Sejak opini diberikan, harus ditindaklanjuti dalam 150 hari. Jika lewat, akan ditindaklanjuti ke aparat hukum,” tegas Parengkuan.(Finda Muhtar)