Tanda Terima Surat Laporan Dugaan Tindakan Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup
Manado – Pihak Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Swadaya Masyarakat Institut Trias Politika Republik Indonesia (DPP LSM ITPRI) Provinsi Sulut melaporkan terjadinya dugaan pencemaran lingkungan yang ditujukan ke Kepala BLH Pemprov Sulut.
Laporan tersebut khususnya akan dugaan tindakan pencemaran lingkungan dan pengrusakan lingkungan hidup melalui pembuangan limbah industri bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.
Heri Mamonto sebagai Ketua DPP LSM ITPRI Sulut pada BeritaManado.com mengakui awal laporan mereka berdasar dari pengaduan masyarakat, sehingga sebagai LSM ITPRI merasa peduli dan peka dengan lingkungan hidup.
Diakui Mamonto, masyarakat kurang paham bahkan tidak tahu akan dampak dari pembuangan limbah, sehingga LSM ITPRI Sulut serta pribadinya Mamonto merasa terpanggil akan masalah lingkungan di Kota Bitung.
“Dampak dari pembuangan limbah dari beberapa perusahaan, terindikasi melibatkan oknum-oknum pejabat-pejabat tinggi di Kota Bitung. Diantaranya oknum dua anggota dewan, ini mungkin dibelakangnya petinggi orang nomor satu di Bitung ada keterlibatan disitu,” ungkap Mamonto
Dijelaskannya, mengacu dari segi hukum dan aturan yang dijabarkan dalam laporan pihaknya, serta sehubungan dengan adanya laporan pengaduan masyarakat, dengan demikian kuat terindikasi adanya dugaan tindakan melawan hukum.
“Dugaan tindakan melawan hukum dilakukan oleh pemilik perusahaan penghasil bahan berbahaya dan beracun, pemilik lahan, pemilik jasa transporter dan aparat pemerintah selaku pemberi izin,” jelasnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup akibat pembuangan limbah industri bahan berbahaya dan beracun sejenis Fly Ash, Bottom Ash dan Spent Earth yang mengandung unsur sangat berbahaya antara lain Arsenik dan Mercury.
“Tindakan itu berasal dari PT MSN di lokasi perkebunan dengan tidak memiliki penataan baik dan benar serta diduga tak mengantongi izin,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain PT MSN, tindakan yang dilakukan PT TM selaku transporter (jasa angkutan) yang tidak diperuntukan bagi angkutan bahan berbahaya dan beracun tersebut. (Bersambung…)