Pimpinan dan anggota KPUD Minut, sama-sama mengetuk palu tanda dilaunchingnya tahap Pilkada 2015.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut), melaunching pedoman teknis tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minut Tahun 2015, Jumat (17/4/2015) di Kantor KPUD Minut.
Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap dalam sambutannya menjelaskan, launching tahapan Pilkada dilakukan secara serentak bagi KPU yang akan menggelar Pilkada di Indonesia.
“Untuk dasar hukum Pilkada langsung tadi malam sudah diterbitkan tiga peraturan KPU (Per KPU) tahun 2915, dimana Per KPU no.1 tentang Penetapan Peraturan, Per KPU no.2 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, dan Per KPU no.3 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Sirap.
Secara singkat disampaikan, tahapan Pilkada Minut yaitu, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 14-25 Juli, pendaftaran pasangan calon 20-28 Juli, penetapan pasangan calon 24 Agustus dan Pemungutan suara di TPS pada 9 Desember.
Turut hadir dalam launching ini Bupati Minut Drs Sompie Singal, Ketua Dekab Minut Berty Kapojos, Dandim 1310 Santiago Letkol Inf Rofiq Yusuf, Asisten I Pemkab Minut Ir Ronny Siwi, Kapolres Minut Eko Irianto, Pimpinan Partai Politik.(Finda Muhtar)
Pimpinan dan anggota KPUD Minut, sama-sama mengetuk palu tanda dilaunchingnya tahap Pilkada 2015.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut), melaunching pedoman teknis tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minut Tahun 2015, Jumat (17/4/2015) di Kantor KPUD Minut.
Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap dalam sambutannya menjelaskan, launching tahapan Pilkada dilakukan secara serentak bagi KPU yang akan menggelar Pilkada di Indonesia.
“Untuk dasar hukum Pilkada langsung tadi malam sudah diterbitkan tiga peraturan KPU (Per KPU) tahun 2915, dimana Per KPU no.1 tentang Penetapan Peraturan, Per KPU no.2 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, dan Per KPU no.3 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Sirap.
Secara singkat disampaikan, tahapan Pilkada Minut yaitu, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 14-25 Juli, pendaftaran pasangan calon 20-28 Juli, penetapan pasangan calon 24 Agustus dan Pemungutan suara di TPS pada 9 Desember.
Turut hadir dalam launching ini Bupati Minut Drs Sompie Singal, Ketua Dekab Minut Berty Kapojos, Dandim 1310 Santiago Letkol Inf Rofiq Yusuf, Asisten I Pemkab Minut Ir Ronny Siwi, Kapolres Minut Eko Irianto, Pimpinan Partai Politik.(Finda Muhtar)