Airmadidi-Penarikan pajak pemanfaatan air bawah tanah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih sangat minim.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Theresia Sompie, Kamis (19/3/2015) menjelaskan, banyak warga yang menjalankan bisnis penjualan air, tapi tidak membayar pajak ke pemerintah.
“Mereka berdalih menggunakan air tanah untuk kepentingan pribadi yaitu memenuhi kebutuhan rumah tangga, padahal digunakan untuk usaha. Disini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minut sering jebol,” kata Sompie.
Tidak hanya itu, masalah lain terkait retribusi air tanah, lanjut Sompie, adanya timpang tindih tugas antara Dipenda dan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben). “Distamben harusnya hanya melakukan penghitungan saja, kalau penarikan pajak nanti dilakukan petugas Dipenda. Namun, sejauh ini pihak Dinas Pertambangan juga ikut memungut pajak,” timpal Sompie.(Finda Muhtar)
Airmadidi-Penarikan pajak pemanfaatan air bawah tanah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih sangat minim.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Theresia Sompie, Kamis (19/3/2015) menjelaskan, banyak warga yang menjalankan bisnis penjualan air, tapi tidak membayar pajak ke pemerintah.
“Mereka berdalih menggunakan air tanah untuk kepentingan pribadi yaitu memenuhi kebutuhan rumah tangga, padahal digunakan untuk usaha. Disini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minut sering jebol,” kata Sompie.
Tidak hanya itu, masalah lain terkait retribusi air tanah, lanjut Sompie, adanya timpang tindih tugas antara Dipenda dan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben). “Distamben harusnya hanya melakukan penghitungan saja, kalau penarikan pajak nanti dilakukan petugas Dipenda. Namun, sejauh ini pihak Dinas Pertambangan juga ikut memungut pajak,” timpal Sompie.(Finda Muhtar)