Manado – Penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor mengemuka pada pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah antara DPRD dan Pemprov Sulut.
Pemerhati masyarakat Dino Sekoh mengatakan pembaharuan peraturan pajak progresif sangat wajar menjadi bagian dari perubahan perda.
“Regulasi soal pajak progresif perlu diatur kembali. Aturan pajak progresif lalu dikeluarkan mengacu pada penggunaan BBM bersubsidi, sementara sekarang tidak lagi”, tutur Dino, Rabu (11/3/2015).
Selain pajak progresif, tokoh pemuda gereja ini juga mendesak pemerintah konsisten menjalankan aturan mutasi kendaraan plat nomor luar.
“Setahu saya aturan itu sudah ada yakni maksimal tiga bulan kendaraan luar harus dimutasi menggunakan DB. Dispenda harus segera koordinasi dengan Polda soal ini”, tukasnya. (jerrypalohoon)