Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Tanah Kalasey Tidak Mungkin Atas Nama Pak Sarundajang

by Robin Tanauma
Kamis, 26 Februari 2015, 21:38 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share

Manado – Edwin Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut, mengatakan 225 hektare tanah di Kalasey, statusnya milik Pemprov Sulut sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai.

Walau nomor sertifikat tidak diingatnya, Edwin pada Beritamanado.com di ruangannya, mengakui di lokasi itu telah direncanakan untuk pengamanan. Pengamanan administrasi dan pengamanan fisik.

“Administrasi yaitu sertifikat dan fisik yaitu pemagaran. Didalam lokasi tanah itu, akan dibangun instalasi pemerintah maupun asrama brimob,” kata Edwin

Ditegaskannya, untuk saat ini, penataan lokasi disana, mengacu pada kepemilikan tanah pemprov. Status sesuai dengan sertifikat yang ada pada pemprov.

“Kita nda mau berandai-andai, begini-begini. Pokoknya sebagai pemilik, kami memiliki sertifikat. Sertifikat hak pakai mempunyai kedudukan yang sama dengan sertifikat hak milik, begitu,” jelasnya

Menurutnya, pemerintah tak bisa memiliki Sertifikat Hak Milik harus Sertifikat Hak Pakai. “Karena kalo sertifikat hak milik dia atas nama siapa? Nda mungkin atas nama Pak Sarundajang atau nda mungkin atas nama Pak Lumentut,” katanya

“Sertifikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Milik, alas haknya sama, miliki kekuatan hukum yang sama,” tandasnya. (robintanauma)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: kalaseyTanah Kalasey

Berita Terkini

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.