Airmadidi — Yunita Siwi selaku Education Officer dari Program Konservasi Selamatkan Yaki mengatakan, sanksi berat akan diberikan kepada pelaku perdagangan hewan Yaki atau Macaca Nigra.
Dijelaskannya, satwa yang populasinya sudah semakin sedikit ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999.
“Sesuai UU, pedagang yaki dikenai ancaman 5 tahun kurungan penjara serta denda Rp100 juta,” jelas Yunita baru-baru.
Menurut Yunita, pada akhir tahun 2014, tidak didapati ada penjualan daging yaki di pasar tradisional. Padahal, kata dia, pada perayaan Natal dan Tahun Baru, daging yaki dijual bebas di pasar-pasar, khususnya di Kota Tomohon dan Langowan.
“Kami senang jika tingkat kesadaran masyarak lebih meningkat dalam penyelamatan hewan langkah ini. Olehnya, selang beberapa tahun terakhir, fokus sosialisasi kami ada di Tomohon dan Langowan sebagai daerah yang angka penjualan yakinya cukup tinggi,” tutup Yunita. (finda muhtar)