Manado – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015, secara tegas melarang adanya penataan anggaran Asuransi kesehatan dan kecelakaan menggunakan pihak ketiga, bagi kepala daerah dan DPRD selain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Larangan tersebut sangat jelas tertulis pada Permendagri tersebut tepatnya yang mengatur soal belanja daerah pada poin belanja tidak langsung.
Berikut isi peraturannya:
Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2015 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
Pada poin selanjuntgan, penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Mencermati isi Permendagri tersebut, kepala daerah dan personil DPRD Kota Manado sangat jelas tidak diperbolehkan mengantongi anggaran asuransi non-BPJS dalam APBD Kota Manado tahun 2015 mendatang.
Menanggapi hal itu, personil DPRD Kota Manado, Markho Tampi berpendapat jika peraturan tersebut harus dilaksanakan dan menjadi acuan dalam pembahasan APBD 2015, khususnya yang mengatur soal belanja tidak langsung untuk anggaran asuransi kepala daerah dan DPRD.
“Saya sudah mempelajari aturan tersebut. Jadi, ketika nantinya membahas APBD 2015, Permendagri itu akan menjadi acuan kami. Agar kedepannya, untuk pengganggaran asuransi tidak akan ditata, diluar mengunakan jasa BPJS,” tegasnya. (leriandokambey)