Manado – Lahan 16% milik Pemkot Manado dari para pengembang reklamasi hingga kini belum ada kejelasan status fungsinya, mendengar hal ini Anggota DPRD Manado, Benny Parasan Berang.
“Saya mengingatkan bahwa ada permasalahan yang sampai sekarang belum berhasil di selesaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota yaitu permasalahan terkait lahan 16 % di daerah reklamasi, kami menanti itikat kinerja baik Wali Kota Manado,” tegasnya kepada BeritaManado.com.
Di jelaskannya kemudian bahwa ketidak jelasan ini akhirnya menimbulkan pelanggaran aturan yang berlaku di kota Manado.
Pertama menurutnya ada beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdiri di atas lahan yang katanya adalah lahan 16 %.
“Seperti bangunan restoran Big Fish dan Kantor Disparbud Manado yang berdiri di lahan reklamasi Bahu, yang saya tahu itu tidak ada IMB,” jelasnya.
Kedua menurutnya adalah adanya pernyataan bahwa lahan 16% di kawasan Mega Mas sudah dijadikan jalan untuk masyarakat namun untuk melewati jalan tersebut masyarakat harus membayar parkir.
“Di Mega Mas katanya lahan 16 % sudah di jadikan jalan tetapi masyarakat kalau masuk harus bayar parkir kalau tidak maka tidak bisa melewati jalan yang katanya lahan 16% tersebut,” tambahnya. (risat)
Manado – Lahan 16% milik Pemkot Manado dari para pengembang reklamasi hingga kini belum ada kejelasan status fungsinya, mendengar hal ini Anggota DPRD Manado, Benny Parasan Berang.
“Saya mengingatkan bahwa ada permasalahan yang sampai sekarang belum berhasil di selesaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota yaitu permasalahan terkait lahan 16 % di daerah reklamasi, kami menanti itikat kinerja baik Wali Kota Manado,” tegasnya kepada BeritaManado.com.
Di jelaskannya kemudian bahwa ketidak jelasan ini akhirnya menimbulkan pelanggaran aturan yang berlaku di kota Manado.
Pertama menurutnya ada beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdiri di atas lahan yang katanya adalah lahan 16 %.
“Seperti bangunan restoran Big Fish dan Kantor Disparbud Manado yang berdiri di lahan reklamasi Bahu, yang saya tahu itu tidak ada IMB,” jelasnya.
Kedua menurutnya adalah adanya pernyataan bahwa lahan 16% di kawasan Mega Mas sudah dijadikan jalan untuk masyarakat namun untuk melewati jalan tersebut masyarakat harus membayar parkir.
“Di Mega Mas katanya lahan 16 % sudah di jadikan jalan tetapi masyarakat kalau masuk harus bayar parkir kalau tidak maka tidak bisa melewati jalan yang katanya lahan 16% tersebut,” tambahnya. (risat)