Airmadidi-Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Utara (Minut) Drs Aldrin Posumah menyesalkan banyaknya pegawai yang beraktifitas pada jam kerja.
Meja-meja kosong ini dia jumpai ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Rabu (18/11/2014) sekitar pukul 14.00 wita. “Ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disiplin pegawai, sehingga para PNS yang malas harus siap kena sanksi,” kata Posumah.
Upaya BKDD dalam menggelar sidak didukung Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Johannes Rumambi. Diingatkan Rumambi, agar petugas yang mengambil absensi pegawai bisa memberikan laporan secara benar. “Apa yang ditemukan, laporkan realita saja,” kara dia.
Rumambi mengkritisi alasan para pegawai yang makan di luar jam istirahat. “Istirahat makan kan ada waktunya. Kalau sudah jam 2 begini harusnya sudah jam kerja. Dan tidak ada alasan lain. Saya minta, pimpinan di setiap SKPD bisa memberikan sanksi kepada anak buahnya,” ujar Rumamni.(finda)