Airmadidi – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara (Minut) Johannes Rumambi memerintahkan seluruh sistem akuntansi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai tahun 2015 berbasis akrual.
“Pemerintah Minut berkomitmen untuk menyukseskan implementasi akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi berbasis akrual yang harus diterapkan pada tahun 2015,” ujar Sekda mekita mewakili Bupati Minut Sompie Singal, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Berbasis Akrual yang dilaksanakan di Sutanraja Hotel Watutumou II Senin, (3/11/2014).
Lebih jauh Rumambi menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2013 sistem akuntansi yang seblumnya berbasis kas kini harus menjadi berbasis akrual melalui penetapan beberapa aturan.
“Ini juga mengatur tentang penyusutan barang milik daerah dan masa manfaat barang milik daerah,” sambungnya seraya menjelaskan akrual adalah suatu metode akuntansi dimana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
Biktek ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diikuti Kasubbag Keuangan SKPD serta bendahara pengeluaran. Sedangkan pemateri yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Drs Adil H Pangihutan.(finda)