Manado – Sesuai dengan motto Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, yaitu Prima dalam pelayanan, tanggap terhadap keluhan. Maka semua proses pengurusan berkaitan dengan ijin di lakukan dengan prima dan tanggap akan keluhan.
Menanggapi adanya laporan warga kepada Wali Kota Manado, terkait ijin pembangunan gedung bertingkat milik Herman Kemala di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea.
Pihak BP2T selaku pihak yang mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB), mengakui ada proses administrasi yang disodorkan Herman Kemala selaku pemilik ke pihaknya.
Sudah ada IMB tapi karena ada perubahan luas, dia (Herman Kemala) so bermohon untuk perubahan IMB. Memang IMB sebelumnya status usaha, jadi so nda di ubah semua, tinggal disesuaikan. kata Kepala BP2T Harke Tulenan melalui Herel Menajang selaku Kabid Pelayanan II BP2T Manado.
Diakui Menajang, administrasi surat permohonan diterima pihaknya tertanggal 22 Oktober 2014. Sementara dalam proses pengurusannya sedikit terkendala dengan banyaknya berkas, namun sesuai SOP dan Perda Nomor 5, pengurusan IMB lamanya 14 hari.
“Pada dasarnya suatu bangunan tidak bisa dibangun ketika tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkait penindakan, kami hanya administrasi, untuk teknisnya ada di Dinas Tata Kota,” tandas Menajang. (robintanauma)