MANADO – Perseteruan antara Frangky Pungus Cs, mantan karyawan Manado Pos dengan manajemen Manado Pos, nyaris berlanjut ke pengadilan industrial. Hal ini diutarakan Frangky Pungus kepada beritamanado, Selasa (8/3).
Menurut Frangky, sebenarnya pada Kamis lalu, dia dan rekan eks karyawan Manado Pos lainnya Wahyudin Basdab, sudah akan memasukkan berkas gugatan ke pengadilan industrial. Namun manajemen Manado Pos, memberikan jaminan akan membayar uang pesangon Rp 25, 3 juta.
”Memang pihak Manado Pos baru memberikan ke saya Rp 10 juta, karena saya katanya punya utang di bekas tempat saya bekerja itu. Tapi saya akan buktikan bahwa saya tidak punya utang di Manado Pos. Ini juga sudah saya konsultasikan dengan Disnaker Manado, ”ujar Pungus.
Menurutnya, Disnaker kalau Manado Pos tidak bisa membuktikan adanya utang tersebut, maka manajeman harian terkenal di Sulut itu harus membayar lunas keseluruhan pesangon itu.(abm)