Manado – Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut Jemmy Ringkuangan menegaskan pelayanan publik di Sulut harus cepat, mudah dan terjangkau serta tak berbelit-belit.
“Masyarakat membutuhkan pelayanan yang maksimal, termasuk bebas pungutan liar (pungli), agar masyarakat terus mempunyai kesadaran karena ada jaminan pelayanan,” ujar Ketua KNPI Minahasa.
Dia menambahkan, layanan publik diatur dalam UU no 25 tahun 2009 , sehingga setiap birokrasi pemerintah wajib mengimplementasikan pelayanan publik yang terbaik
kemasyarakat, khusus di Sulut termasuk 15 kabupaten/Kota. (rizathpolii)