Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap dan Bupati Boltim Sehan Landjar, sepakat agar Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) dibubarkan saja. Pasalnya, selama ini tidak jelas peruntukannya, karena daerah hanya kebagian anggaran sedikit dari hibah ratusan miliar rupiah yang dikelola YPBSU.
“Seharusnya anggaran yang dihibahkan PT Newwmont Minahasa Raya (NMR), itu untuk pemerintah daerah. Hanya saja oleh pengelola yakni pemerintah pusat melalui YPBSU, penggunaan anggarannya tidak jelas dan tidak transparan,” tegas Sumendap kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Menurut Sumendap, YPBSU selaku pengelola aset PT Newmont Minahasa Raya, perusahan pertambangan emas yang pernah beroperasi di kawasan Ratatotok, merupakan milik Kabupaten Minahasa Tenggara yang dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah. Hanya saja, selama ini tidak ada anggaran yang diserahkan sekaligus dikelola pemerintah daerah.
“Adanya agenda hearing DPRD Mitra terhadap pengurus YPBSU, maka akan diketahui penggunaan anggarannya. Harusnya jajaran YPBSU tidak boleh berproyek, sebab akan terukur bagaimana kalau yayasan mau berproyek di dalamnya. Bubar saja YPBSU biar nanti Pemkab Mitra yang mengurusnya,” semburnya.
Sumendap sendiri mengaku sangat setuju dengan langkah DPRD Mitra memanggil hearing YPBSU. “Dengan demikian akan diketahui arah mereka benar-benar jelas dalam melaksanakan tugas, termasuk mengelola asset,” tukasn Sumendap.
Senada diungkapkan Bupati Boltim Sehan Landjar. Menurutnya, selama ini YPBSU tidak transparan. Dimana setiap tahunnya Pemkab Boltim hanya diberikan anggaran sedikit. “Saya sepakat dengan Bupati Mitra yang meminta YPBSU dibubarkan. Sebab kontribusi YPBSU terhadap pemerintah daerah tidak jelas. Seharusnya kita bisa mengelolah dana tersebut untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Landjar.
Landjar sendiri menyarankan agar YPBSU segera menyerahkan asset dan dananya untuk dikelolah oleh kepada. Diketahui, dari informasi yang diperoleh, alasan adanya hearing oleh DPRD ini, terkait dengan Memorandum of Understanding pengalihan aset dari PT NMR ke YPBSU. Dimana sejak 2006 silam dana hibah sebesar Rp 300 miliar dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang dikelola YPBSU tidak jelas keberadaannya. (rulandsandag)
Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap dan Bupati Boltim Sehan Landjar, sepakat agar Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) dibubarkan saja. Pasalnya, selama ini tidak jelas peruntukannya, karena daerah hanya kebagian anggaran sedikit dari hibah ratusan miliar rupiah yang dikelola YPBSU.
“Seharusnya anggaran yang dihibahkan PT Newwmont Minahasa Raya (NMR), itu untuk pemerintah daerah. Hanya saja oleh pengelola yakni pemerintah pusat melalui YPBSU, penggunaan anggarannya tidak jelas dan tidak transparan,” tegas Sumendap kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Menurut Sumendap, YPBSU selaku pengelola aset PT Newmont Minahasa Raya, perusahan pertambangan emas yang pernah beroperasi di kawasan Ratatotok, merupakan milik Kabupaten Minahasa Tenggara yang dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah. Hanya saja, selama ini tidak ada anggaran yang diserahkan sekaligus dikelola pemerintah daerah.
“Adanya agenda hearing DPRD Mitra terhadap pengurus YPBSU, maka akan diketahui penggunaan anggarannya. Harusnya jajaran YPBSU tidak boleh berproyek, sebab akan terukur bagaimana kalau yayasan mau berproyek di dalamnya. Bubar saja YPBSU biar nanti Pemkab Mitra yang mengurusnya,” semburnya.
Sumendap sendiri mengaku sangat setuju dengan langkah DPRD Mitra memanggil hearing YPBSU. “Dengan demikian akan diketahui arah mereka benar-benar jelas dalam melaksanakan tugas, termasuk mengelola asset,” tukasn Sumendap.
Senada diungkapkan Bupati Boltim Sehan Landjar. Menurutnya, selama ini YPBSU tidak transparan. Dimana setiap tahunnya Pemkab Boltim hanya diberikan anggaran sedikit. “Saya sepakat dengan Bupati Mitra yang meminta YPBSU dibubarkan. Sebab kontribusi YPBSU terhadap pemerintah daerah tidak jelas. Seharusnya kita bisa mengelolah dana tersebut untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Landjar.
Landjar sendiri menyarankan agar YPBSU segera menyerahkan asset dan dananya untuk dikelolah oleh kepada. Diketahui, dari informasi yang diperoleh, alasan adanya hearing oleh DPRD ini, terkait dengan Memorandum of Understanding pengalihan aset dari PT NMR ke YPBSU. Dimana sejak 2006 silam dana hibah sebesar Rp 300 miliar dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang dikelola YPBSU tidak jelas keberadaannya. (rulandsandag)