Amurang – Tanda Awas bagi Aparat Sipil Negara (ASN) biasa disebut PNS ini, betapa tidak ancaman rekomendasi pemecatan jika bukti-bukti kuat mendukung salah satu calon lesgislatif.
Menurut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Amurang, Novy Manopo bahwa ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah satu calon adalah rekomendasi pemecatan, bahkan hukuman penjara.
PP RI Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam pemilu diancam sanksi dari mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye
“Nah, kami berharap PNS tetap netral dan tidak terbawa arus politik. Tapi jika ditemukan dilapangan melanggar aturan tersebut maka kami tak segan-segan melaporkan untuk diproses sesuai aturan yang ada,” tandas Ketua Panwaslu kecamatan Amurang Nofly Manopo dibenarkan rekanya Dantje Palit dan Jenrio Raintama, kepada beritamanado.com
Manopo menambahkan, meski tak ada larangan PNS ikut mendengar visi misi di kampanye, namun keterlibatan dukungan PNS terhadap caleg dilarang sesuai aturan undang-undang tersebut. (Sanly Lendongan)
Amurang – Tanda Awas bagi Aparat Sipil Negara (ASN) biasa disebut PNS ini, betapa tidak ancaman rekomendasi pemecatan jika bukti-bukti kuat mendukung salah satu calon lesgislatif.
Menurut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Amurang, Novy Manopo bahwa ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah satu calon adalah rekomendasi pemecatan, bahkan hukuman penjara.
PP RI Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam pemilu diancam sanksi dari mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye
“Nah, kami berharap PNS tetap netral dan tidak terbawa arus politik. Tapi jika ditemukan dilapangan melanggar aturan tersebut maka kami tak segan-segan melaporkan untuk diproses sesuai aturan yang ada,” tandas Ketua Panwaslu kecamatan Amurang Nofly Manopo dibenarkan rekanya Dantje Palit dan Jenrio Raintama, kepada beritamanado.com
Manopo menambahkan, meski tak ada larangan PNS ikut mendengar visi misi di kampanye, namun keterlibatan dukungan PNS terhadap caleg dilarang sesuai aturan undang-undang tersebut. (Sanly Lendongan)