Amurang – Terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), kandidat calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan (Dapil) Minsel-Mitra, Kristovorus Deky Palinggi (KDP) legowo menurunkan bendera yang bertuliskan nama dan nomor urut.
“Sesuai aturan yang ada, memang tidak dibenarkan panji atau bendera bertuliskan nama dan nomor urut caleg. Dibenarkan hanya lambang dan nomor urut partai politik,” ujar KDP legowo.
Aksi menurunkan APK yang melangkahi aturan, dipimpin langsung KDP bersama tim dipusatkan di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (25/2) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Ini atas inisiatif sendiri dan ajakan kepada masyarakat khususnya konstituen saya untuk taat pada ketentuan Pemilu dan aturan yang berlaku,” ucap dia.
Tokoh masyarakat Amurang Tommy Suoth menyatakan memang seharusnya caleg memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat, dan jika melanggar aturan harus ditertibkan.
“Ini menjadi contoh yang baik dan patut ditiru, karena memang jelas melanggar aturan, jadi sudah seharusnya ditertibkan,” ungkap Suoth. (sanlylendongan)