Manado – Adanya beberapa bencana di Indonesia termasuk di Sulut, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penggunaan dana penanggulangan bencana tidak dikorupsi.
KPK mengingatkan ada hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ancamannya hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Kalau berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, berkaitan dengan korupsi bencana bisa dituntut hukuman mati,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/1/2014) malam.
“Ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan dikorupsi,” sambungnya.
Meski begitu, Johan mengaku, KPK baru akan bertindak jika sudah ada laporan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Semua pengeluaran uang negara pasti melalui audit BPK atau BPKP. Dalam konteks ini kita lihat dari auditnya, apakah ada penyimpangan. (KPK baru bergerak) Jika sudah ada laporan terindikasi korupsi,” tegasnya.(*/timredaksi)