Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang dengan tegas melarang kendaraan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari mobil komando (Rescue), sepeda motor trail dipakai sebagai mobil dinas, sehari-harinya, bahkan dia berjanji akan menangkap mobil tersebut bila berpapasan dijalan.
Bahkan ia meminta, mobil-mobil (bantuan BNPB) komando ini dipelihara dengan sebaik-baiknya, dan tidak boleh berkeliaran kemana-mana tanpa tugas. “Saya melihat ini dipakai sebagai mobil dinas, ini tidak boleh, sama sekali dilarang. Kalau ketemu dijalan saya minta Polisi menangkapnya kalau tidak ada tugas,” tegas bakal calon Presiden RI dari Partai Demokrat (PD).
“Untuk apa mobil-mobil ini dipakai padahal tidak ada urusan (tugas) hanya dipakai untuk jalan-jalan. Saya sudah mencatat beberapa (Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota) dan ini kita alihkan penanggungjawabnya dan pejabatbya kita tertibkan,” tutur Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Karena hal ini menurut Sarundajang sangat mengganggu mobilisasi pada bencana. Disaat terjadi bencana, kendaraan sudah rusak, karena sering dipakai bukan pada fungsinya sebagai kendaraan darurat bencana.
“Saat (terjadi) bencana yah (terpaksa) jalan kaki, kenapa karena kendaraan itu dijadikan penggangkut kelapa, dan lain sebagainya yang bukan tujuannya, ini berbahaya dan musti kepala badan masing-masing mengawasi,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada para pejabat yang dipercayakan sebagai penanggungjawab mobil tersebut supaya rutin mengadakan pemeriksaan setiap bulan atau setiap Minggu.
“Speedometernya dicatat supaya diketahui berapa kilo meter yang terpakai selama satu Minggu dan satu Bulan, ingat itu,” tegas Sarundajang. (Rizath Polii)