Manado – Pemerintah Kota Manado. Dilarang Keras Membuang Sampah / Puing-puing Bangunan di Sepanjang Jalur Ini. Apabila Kedapatan, Maka Saudara akan Diproses Sesuai Hukum / Peraturan yang Berlaku.Perda Nomor 07 Tahun 2006 (Point 7: Denda Rp 9.000.000 atau Kurungan Selama 32 Hari).
Tulisan ini tertera pada sebuah papan pengumuman di Jalan Lingkar Manado (Ringroad). Diketahui, lokasi ini sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sampah dan material bangunan oleh oknum-oknum tertentu. Meskipun telah diperingatkan namun masih ada saja warga yang membuang sampah dan material di lokasi tersebut.
“Aturannya sudah jelas, jika kedapatan langsung diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Namun pertanyaannya siapa yang mengawasi? Saya sarankan Pemkot Manado menurunkan SatPol PP untuk mengawasi ruas Ringroad terutama pada sore dan malam hari,” ujar pemerhati sosial Michael Palohoon. (tbm)
Manado – Pemerintah Kota Manado. Dilarang Keras Membuang Sampah / Puing-puing Bangunan di Sepanjang Jalur Ini. Apabila Kedapatan, Maka Saudara akan Diproses Sesuai Hukum / Peraturan yang Berlaku.Perda Nomor 07 Tahun 2006 (Point 7: Denda Rp 9.000.000 atau Kurungan Selama 32 Hari).
Tulisan ini tertera pada sebuah papan pengumuman di Jalan Lingkar Manado (Ringroad). Diketahui, lokasi ini sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sampah dan material bangunan oleh oknum-oknum tertentu. Meskipun telah diperingatkan namun masih ada saja warga yang membuang sampah dan material di lokasi tersebut.
“Aturannya sudah jelas, jika kedapatan langsung diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Namun pertanyaannya siapa yang mengawasi? Saya sarankan Pemkot Manado menurunkan SatPol PP untuk mengawasi ruas Ringroad terutama pada sore dan malam hari,” ujar pemerhati sosial Michael Palohoon. (tbm)