Manado – Gelar kasus tanah Kakaskasen yang berlangsung di ruang rapat lantai I Polda Sulut berlangsung cukup alot dan seru. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang hadir langsung dalam gelar kasus tersebut sungguh tak menduga jika dua tersangka kasus tanah milik almarhum Dien Palit di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara itu tidak ditahan.
Menurut informasi yang diperoleh, dalam pemaparan data dan informasi oleh Paskalis Palit sebagai pihak pelapor, terungkap bahwa kasus tersebut sudah punya tersangka yang statusnya sudah berumur lebih dari satu tahun. Keseluruhan proses hukum kasus sejak awal hingga saat ini sudah melawati empat kapolda namun belum mampu memberikan keadilan. Sementara dari pihak terlapor termasuk pengacaranya tidak bisa berbuat banyak dengan bukti yang disampaikan.
Pada bagian lain, Kompolnas yang turun langsung dalam gelar kasus tersebut menginstruksikan kepada Kompol Anthony Weno sebagai penyidik untuk melakukan penyitaan sertifikat tanah versi terlapor yang menurut Citra Lijono sebagai saudara kandung tersangka LMK alias Kam, berada di Bank BCA Tomohon. Instruksi tersebut didasari pada hasil laboratorium forensik bahwa tanda tangan yang di bubuhi pada dokumen tanah yang dimaksud non identik alias palsu.
Mengenai kehidiran Kompolnas tersebut, Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis melalui Kabid Humas Denny Adare membenarkannya. (ang)