Bitung – Sejumlah kader dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung mengancam bakal menggugat KPUD jika tetap melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 22 Agustus 2013 nanti.
Pasalnya, KPUD dinilai melakukan kekeliruan melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN Kota Bitung yang hanya ditandantangani ketua yang dianggap tidak sah, Ayub Albugis. “Dia (Ayub Albugis, red) bertentangan dengan AD/ART PAN serta akte dan akta pendirian partai. Jadi tidak sah sebagai ketua PAN Kota Bitung,” kata mantan Wakil Ketua PAN Kota Bitung, Ari Laisa, Selasaa (20/8).
Hal senada juga dikatakan kader PAN Kota Bitung lainnya, Isnaini Masloman. Dimana menurut Masloman, jika KPUD tetap menetapkan DCT PAN yang ditandatangani Ayub Albugis sebagai Ketua PAN yang hanya ditunjuk tanpa melalui proses musayawarah daerah PAN Kota Bitung, maka hal itu jelas telah mengangkangi AD/ART PAN dan akta notaris pendirian PAN hasil Kongres III di Batam tahun 2010.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika KPUD tetap menetapkan DCT Bacaleg PAN Kota Bitung dan jika sampai pengadilan memenangkan gugatan kami maka dengan sendirinya produk DCT yang ditetapkan KPU Kota Bitung dianulir,” katanya.
Masloman menyatakan, masalah tersebut sudah disampaikan ke KPUD agar tidak menetapkan DCT Bacaleg dari PAN karean bermasalah. Apalagi kata dia, pada verifikasi pengurus seluruh berkas ditandatangani Ketua PAN yang dianggap resmi yakni Anthonius Supit.
“Tapi ketika pengusulan Bacaleg ternyata berkas-berkas ditandatangani Ayub Albugis sebagai ketua yang hanya ditunjuk berdasarkan SK DPW PAN Sulut tanpa melalui proses musyawarah daerah,” katanya.
Ditambah lagi menurutnya, sampai ini KPUD belum menerima surat pengunduran diri dari Anthonius Supit sebgai Ketua DPD PAN Kota Bitung terpilih berdasarkan hasil musyawarah daerah. (enk)
Bitung – Sejumlah kader dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung mengancam bakal menggugat KPUD jika tetap melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 22 Agustus 2013 nanti.
Pasalnya, KPUD dinilai melakukan kekeliruan melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN Kota Bitung yang hanya ditandantangani ketua yang dianggap tidak sah, Ayub Albugis. “Dia (Ayub Albugis, red) bertentangan dengan AD/ART PAN serta akte dan akta pendirian partai. Jadi tidak sah sebagai ketua PAN Kota Bitung,” kata mantan Wakil Ketua PAN Kota Bitung, Ari Laisa, Selasaa (20/8).
Hal senada juga dikatakan kader PAN Kota Bitung lainnya, Isnaini Masloman. Dimana menurut Masloman, jika KPUD tetap menetapkan DCT PAN yang ditandatangani Ayub Albugis sebagai Ketua PAN yang hanya ditunjuk tanpa melalui proses musayawarah daerah PAN Kota Bitung, maka hal itu jelas telah mengangkangi AD/ART PAN dan akta notaris pendirian PAN hasil Kongres III di Batam tahun 2010.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika KPUD tetap menetapkan DCT Bacaleg PAN Kota Bitung dan jika sampai pengadilan memenangkan gugatan kami maka dengan sendirinya produk DCT yang ditetapkan KPU Kota Bitung dianulir,” katanya.
Masloman menyatakan, masalah tersebut sudah disampaikan ke KPUD agar tidak menetapkan DCT Bacaleg dari PAN karean bermasalah. Apalagi kata dia, pada verifikasi pengurus seluruh berkas ditandatangani Ketua PAN yang dianggap resmi yakni Anthonius Supit.
“Tapi ketika pengusulan Bacaleg ternyata berkas-berkas ditandatangani Ayub Albugis sebagai ketua yang hanya ditunjuk berdasarkan SK DPW PAN Sulut tanpa melalui proses musyawarah daerah,” katanya.
Ditambah lagi menurutnya, sampai ini KPUD belum menerima surat pengunduran diri dari Anthonius Supit sebgai Ketua DPD PAN Kota Bitung terpilih berdasarkan hasil musyawarah daerah. (enk)