Tahuna-Dalam beberapa bulan terakhir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe tengah menghadapi siklus tertinggi dalam pembuatan akta kelahiran, mencapai 85 pemohon per hari.
“Tercatat sejak awal Mei sampai akhir Juni 2013 sejumlah 1433 permohonan akte atau rata–rata 85 pemohon setiap hari,” ungkap Kepala Disdukcapil Dra Olga Makasidamo di hadapan Bupati Sangihe, HR Makagansa, pada evaluasi kinerja pimpinan SKPD Senin (15/7) pagi tadi.
Dia terus menjelaskan, permohonan pengurusan akte kelahiran membludak dikarenakan adanya edaran Mahkamah Agung per 1 Mei 2013 tentang pencatatan Akte Kelahiran terlambat tidak lagu melalui proses sidang pengadilan.
Di sisi lain, beberapa warga yang mengurus akte menuturkan alasan, mereka baru mengajukan permohonan dikarenakan sudah tidak lagi direpotkan dengan biaya dan sidang di pengadilan. (gun)
Tahuna-Dalam beberapa bulan terakhir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe tengah menghadapi siklus tertinggi dalam pembuatan akta kelahiran, mencapai 85 pemohon per hari.
“Tercatat sejak awal Mei sampai akhir Juni 2013 sejumlah 1433 permohonan akte atau rata–rata 85 pemohon setiap hari,” ungkap Kepala Disdukcapil Dra Olga Makasidamo di hadapan Bupati Sangihe, HR Makagansa, pada evaluasi kinerja pimpinan SKPD Senin (15/7) pagi tadi.
Dia terus menjelaskan, permohonan pengurusan akte kelahiran membludak dikarenakan adanya edaran Mahkamah Agung per 1 Mei 2013 tentang pencatatan Akte Kelahiran terlambat tidak lagu melalui proses sidang pengadilan.
Di sisi lain, beberapa warga yang mengurus akte menuturkan alasan, mereka baru mengajukan permohonan dikarenakan sudah tidak lagi direpotkan dengan biaya dan sidang di pengadilan. (gun)