Bitung – Wakil Walikota, Max Lomban menyepakati dua Ranperda baru yang baru selesai dibahas DPRD dengan sejumlah SKPD. Kedua Ranperda tersebut adalah Retribusi perpanjangan Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Rabu (10/8).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan dalam rapat Paripurna dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan tingkat II terhadap dua buah Ranperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri.
Menurut Lomban, Ranperda mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan pengalihan kewenangan. Dimana sebelumnya merupakan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) namun dengan terbitnya Permen Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing maka daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah.
“Dan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tidak melebihi tarif PNPB yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenaga Kerjaan yakni sebesar 100 USD per orang per bulan,” kata Lomban.
Tentang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menurut Lomban, merupakan perintah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tersebut di wilayahnya melalui Ranperda.
“Hal-hal pokok yang diatur adalah pelarangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mepromosikan produk di kawsan yang ditetapkan sebagai kawsan tanpa rokok,” katanya.
Seperti kata dia, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar atau pendidikan, tempat bermain anak dan tempat ibadah serta kawasan umum tertentu lainya.
“Sementara ini kami masih mengkaji tempat-tempat yang akan dijadikan kawasan khusus bagi perokok melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan mengenai penataan dan penempatan smoking area,” katanya.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok kata Lomban, bagi pengelola, pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan Perda akan dikenakan sanksi paling banyak Rp1 juta, sedangkan bagi perorangan diminta denda Rp100 ribu.(enk)
Bitung – Wakil Walikota, Max Lomban menyepakati dua Ranperda baru yang baru selesai dibahas DPRD dengan sejumlah SKPD. Kedua Ranperda tersebut adalah Retribusi perpanjangan Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Rabu (10/8).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan dalam rapat Paripurna dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan tingkat II terhadap dua buah Ranperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri.
Menurut Lomban, Ranperda mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan pengalihan kewenangan. Dimana sebelumnya merupakan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) namun dengan terbitnya Permen Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing maka daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah.
“Dan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tidak melebihi tarif PNPB yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenaga Kerjaan yakni sebesar 100 USD per orang per bulan,” kata Lomban.
Tentang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menurut Lomban, merupakan perintah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tersebut di wilayahnya melalui Ranperda.
“Hal-hal pokok yang diatur adalah pelarangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mepromosikan produk di kawsan yang ditetapkan sebagai kawsan tanpa rokok,” katanya.
Seperti kata dia, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar atau pendidikan, tempat bermain anak dan tempat ibadah serta kawasan umum tertentu lainya.
“Sementara ini kami masih mengkaji tempat-tempat yang akan dijadikan kawasan khusus bagi perokok melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan mengenai penataan dan penempatan smoking area,” katanya.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok kata Lomban, bagi pengelola, pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan Perda akan dikenakan sanksi paling banyak Rp1 juta, sedangkan bagi perorangan diminta denda Rp100 ribu.(enk)