Tomohon – Penuntasan kasus dugaan korupsi di Kota Tomohon sepertinya berjalan lambat bahkan terkesan jalan di tempat. Salah satu buktinya adalah dua kasus dugaan korupsi yakni proyek pembangunan jalan lapen samping Mapolres Tomohon dan dana Block Grant di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Ironisnya, kedua kasus ini justru diduga tertahan pada salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Tomohon. Pasalnya, meski telah berulang kali dilengkapi, namun pihak Kejari Tomohon tetap mengembalikan ke Polres Tomohon dengan dalih belum lengkap. Akibatnya, kedua kasus ini pun tak kunjung dilimpahkan meski telah mengantongi dua tersangka.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Jehezkiel Devy Sudarso SH CN saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. “Itu bukan tertahan di Kejari. Namun memang berkasnya yang belum lengkap. Karena belum lengkap jadi kita mengembalikannya ke Polres Tomohon untuk dilengkapi. Seperti saat ini, berkasnya ada di Polres Tomohon, sudah lama itu. Jadi tidak ada istilah tertahan di Kejari Tomohon,” tegas Sudarso. (req)