Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon langsung membetuk Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari delapan orang personel guna menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2012,
Hal ini terungkap saat digelarnya rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Panja DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis 19 Juni 2013 yang di hadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE, wakil-wakil ketua, para anggota dewan, jajaran Pemerintahan Kota Tomohon, camat serta lurah.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE AK dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang proaktif dan kreatif untuk membentuk Panitia Kerja DPRD terhadap LKPD TA 2012 Kota Tomohon. “BPK RI telah menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2012 Kota Tomohon dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Rekomendasi BPK tersebut sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah salah satunya adalah jajaran Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 60 hari sejak LHP diterima,” jelas Eman.
Dijelaskannya, dan sebagai tindak lanjut dari LHP BPK tersebut Pemkot Tomohon mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Tomohon nomor 111 tahun 2012 tertanggal 4 Juli 2012 tentang Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TKPN) dalam hal ini bagi para bendahara SKPD dan Surat Keputusan nomor 112 tahun 2012 tertanggal 5 Juli 2012 tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi dalam hal ini bagi PNS dan pihak ketiga. “Kepada MPTGR agar segera menindaklajuti temuan yang berindikasi merugikan daerah agar juga ada penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Dan kepada para kepala SKPD agar dapat memperhatiankan penyelesaian tindaklanjut LHP BPK dari tahun 2005-2011. Disamping itu perlu ada perlu kerjasama yang baik dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ungkap walikota.
Kedelapan personel Panja ini terdiri dari 4 orang dari Fraksi Partai Golkar yakni James Kojongian ST (sekretaris), Jeffrey Montolalu, Hofnie Kalalo SH dan Ladies Turang SE, Dra Vonny Paat (koordinator), Drs Paulus Sembel, Herman Mongdong dari Fraksi PDI Perjuangan, Norma Nangka Fraksi Partai Demokrat dan Ferdinand Mono Turang Fraksi Gerakan Nurani Rakyat. Mereka ini akan membahas dan menindaklanjuti temuan atas LHP BPK RI tahun 2012 berupa terhadap sistem pengendalian intern sebanyak sepuluh temuan dan kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan 15 temuan. (req)