Tomohon – Pada tahun 2013 ini, di Kota Tomohon belum ada pemekaran lingkungan, kalaupun sifatnya sangat mendesak maka pemekaran lingkungan wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Walikota Tomohon.
Hal ini terungkap saat digelarnya rapat koordinasi (rakor) keasistenan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon Drs Wendy Karwur MAP dan dihadiri oleh kepala-kepala SKPD lingkup keasistenan, para amat dan lurah-lurah serta dari perwakilan masyarakat yang dilaksanakan di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan, Senin 17 Juni 2013.
Selain pemekaran hal lain yang dibahas adalah soal pengangkatan kepala lingkungan dimana sesuai mekanismenya, lurah menyampaikan usul pengangkatan calon kepala lingkungan yang telah memenuhi syarat kepada camat kemudian ditelaah baru diterbitkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala lingkungan dengan tembusannya disampaikan kepada Walikota Tomohon. Pergantian perangkat kelurahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
“Hal lain juga agar camat dan lurah proaktif dalam memotivasi masyarakat guna melunasi PBB tahun 2013, persiapan pengucapan syukur 7 Juli 2013, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan kewenangan orang lain serta mengenai Adipura agar diingatkan soal Gerakan Masyarakat Senin Asri Bersih Damai Aman (Gema Sabda) dan Kepada Dinas Pendidikan Daerah agar mengarahkan para guru dan anak sekolah guna menyambut kunjungan rombongan Adiipura di kecamatan – kecamatan sesuai jadwal,” jelas Karwur. (req)
Tomohon – Pada tahun 2013 ini, di Kota Tomohon belum ada pemekaran lingkungan, kalaupun sifatnya sangat mendesak maka pemekaran lingkungan wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Walikota Tomohon.
Hal ini terungkap saat digelarnya rapat koordinasi (rakor) keasistenan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon Drs Wendy Karwur MAP dan dihadiri oleh kepala-kepala SKPD lingkup keasistenan, para amat dan lurah-lurah serta dari perwakilan masyarakat yang dilaksanakan di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan, Senin 17 Juni 2013.
Selain pemekaran hal lain yang dibahas adalah soal pengangkatan kepala lingkungan dimana sesuai mekanismenya, lurah menyampaikan usul pengangkatan calon kepala lingkungan yang telah memenuhi syarat kepada camat kemudian ditelaah baru diterbitkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala lingkungan dengan tembusannya disampaikan kepada Walikota Tomohon. Pergantian perangkat kelurahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
“Hal lain juga agar camat dan lurah proaktif dalam memotivasi masyarakat guna melunasi PBB tahun 2013, persiapan pengucapan syukur 7 Juli 2013, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan kewenangan orang lain serta mengenai Adipura agar diingatkan soal Gerakan Masyarakat Senin Asri Bersih Damai Aman (Gema Sabda) dan Kepada Dinas Pendidikan Daerah agar mengarahkan para guru dan anak sekolah guna menyambut kunjungan rombongan Adiipura di kecamatan – kecamatan sesuai jadwal,” jelas Karwur. (req)