Ratahan – DPRD Mitra melalui Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara terang-terangan mengatakan jika pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) banyak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Kepada wartawan, akhir pekan lalu Ketua Pansus LHP BPK Adri Mokad menyatakan, bahwa selama ini DPRD dalam melaksanakan tugas pengawasan serta kontrol kepada eksekutif kerap dianggap salah oleh masyarakat, hal ini sebagaimana tudingan demi tudingan dari masyarakat yang mengatakan DPRD tidak pro rakyat.
“Kita (DPRD, red) hanya melaksanakan penegakkan aturan sesuai perundang-undangan, dimana DPRD menegakan fungsi pengawasan yakni fungsi bajet dan fungsi pengawasan kebijakan dan penegakkan tertib admistrasi. Jadi sangat keliru jika DPRD dituding tidak pro rakyat, justru eksekutiflah yang terlalu banyak menyimpang dan tidak patuh pada aturan,” tegas Mokad.
Terbukti, diungkapkannya dalam proses pemberian bantuan pendidikan meski telah mengetahui adanya rekomendasi agar pemberian bantuan beasiswa ditangguhkan dikarenakan Pansus tengah bekerja mengumpulkan data untuk menindaklanjuti adanya ketidakwajaran dalam penyaluran sebagaimana hasil temuan BPK, pihak eksekutif tetap menyalurkannya.
“Tolong dicatat, tidak ada kepentingan DPRD berkaitan dengan Pilkada. Yang ada adalah penegakkan aturan sesuai perundang-undangan, justru yang memanfaatkan moment Pilkada adalah eksekutif dalam hal ini incumbent bupati,” pungkasnya.(dul)
Ratahan – DPRD Mitra melalui Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara terang-terangan mengatakan jika pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) banyak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Kepada wartawan, akhir pekan lalu Ketua Pansus LHP BPK Adri Mokad menyatakan, bahwa selama ini DPRD dalam melaksanakan tugas pengawasan serta kontrol kepada eksekutif kerap dianggap salah oleh masyarakat, hal ini sebagaimana tudingan demi tudingan dari masyarakat yang mengatakan DPRD tidak pro rakyat.
“Kita (DPRD, red) hanya melaksanakan penegakkan aturan sesuai perundang-undangan, dimana DPRD menegakan fungsi pengawasan yakni fungsi bajet dan fungsi pengawasan kebijakan dan penegakkan tertib admistrasi. Jadi sangat keliru jika DPRD dituding tidak pro rakyat, justru eksekutiflah yang terlalu banyak menyimpang dan tidak patuh pada aturan,” tegas Mokad.
Terbukti, diungkapkannya dalam proses pemberian bantuan pendidikan meski telah mengetahui adanya rekomendasi agar pemberian bantuan beasiswa ditangguhkan dikarenakan Pansus tengah bekerja mengumpulkan data untuk menindaklanjuti adanya ketidakwajaran dalam penyaluran sebagaimana hasil temuan BPK, pihak eksekutif tetap menyalurkannya.
“Tolong dicatat, tidak ada kepentingan DPRD berkaitan dengan Pilkada. Yang ada adalah penegakkan aturan sesuai perundang-undangan, justru yang memanfaatkan moment Pilkada adalah eksekutif dalam hal ini incumbent bupati,” pungkasnya.(dul)