Bitung – Dispeda mengakui jika selama ini ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ganda. Dan hal tersebut sudah beberapa kali disampaikan ke kantor pajak Pratama Kota Bitung namun tetap saja belum ada perbaikan.
“Kami sudah beberapa kali menfasilitasi menyampaikan masalah SPPT PBB ganda ke kantor pajak Pratama tapi belum ada perbaikan,” kata Kadispenda, Olga Makaraw.
Makaraw menjelaskan, memang dalam merubah SPPT PBB ganda tidak mudah karena harus melalui pusat. Karena masalah penerbitan SPPT PBB adalah wewenang kantor pajak pusat dan kantor pajak Pratama Kota Bitung hanya mencetak dan menyalurkan.
“Nanti di tahun 2014 baru masalah SPPT PBB diserahkan ke Pemda,” katanya.
Ia juga menjelaskan adanya SPPT PBB ganda ini dikarenakan ketika warga melakukan transaksi jual beli tidak melapor atau melakukan pemisahan sertifikat. Sehingga data di kantor pajak tetap mencatat sesuai data pertama yang notabene telah beberapakali berganti pemilik.
“Ditambah lagi, administrasi pencatatan jual beli tanah di tingkat kelurahan kerap kali tidak rapi,” katanya.(enk)