
Manado – Sebagian besar anggota dewan tidak hadir pada rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/1) siang. Pembukaan rapat bahkan molor sekira 1,5 jam dari jadwal sebenarnya dimulai pukul 10.00 WITA. Bahkan rapat sempat di-skor satu jam karena forum tidak quorum. Ketika dilanjutkan sebenarnya rapat hanya dihadiri 18 anggota dewan namun yang menandatangani daftar hadir sebanyak 23 anggota yang oleh pimpinan dewan dianggap sudah quorum.
Dikatakan pengamat poltik, Taufik Tumbelaka, bahwa kejadian tersebut tidak elok bahkan terkesan kurang beretika. “Mestinya pihak DPRD sebagai pengundang harus siap. Karena yang diundang adalah pihak eksekutif, wagub, sekprov, serta jajaran SKPD, juga pejabat FKPD. Kurang beretika jika semuanya itu hadir sementara anggota dewan hanya segelintir apalagi rapat sempat di-skor karena tidak quorum,” tukas Tumbelaka.
Senada dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) Paul Tirayoh. Tirayoh menyebut kejadian tersebut patut menjadi bahan koreksi DPRD Sulut termasuk sistem pendistribusian surat undangan yang harus diterima anggota dewan minimal dua hari sebelum rapat paripurna.
“Perlu adanya perhatian dari seluruh anggota DPRD untuk mematuhi kehadiran serta penggunaan pakaian seragam sesuai yang tercantum pada undangan rapat. Dimohon teman-teman anggota DPRD untuk menaati aturan hukum yang kita sepakati bersama,” tegas Tirayoh. (Jerry)