Manado – Belum selesai pembahasan Amdal perusahaan PT Mikgro Metal Perdana untuk rencana pertambangan di Pulau Bangka, kepala BPLH Minut yang juga sekaligus menjadi ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Minahasa Utara kembali mengeluarkan pengumuman melalui media cetak yang tertanggal 12 Desember 2012 tentang rencana pembangunan Smelter dan Dermaga Khusus oleh PT. MMP sebagai fasilitas penunjang aktifitas pertambangan nantinya.
Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa kualitas kepala BPLH Minut sangat-sangat lemah dalam memahami aturan-aturan yang berlaku terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indoensia. Bagaimana bisa dilakukan pembahasan Amdal untuk pembangunan Smelter dan Dermaga Khusus sementara Amdal perusahaan belum mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup serta Ijin Lingkungan dari Bupati Minut. Kemungkinan yang muncul dari hasil pengamatan selama ini bahwa Kepala BPLH Minut telah menjadi ”bulan bulanan” Bupati Minut atau tak lebih dari seorang ”pembantu” Bupati Minut dan bisa jadi pengumuman tersebut dikeluarkan karena atas dasar ”tekanan” dari seorang Bupati Minut.
Sangat disayangkan atas tindakan Kepala BPLH Minut yang sama sekali tidak mempertimbangkan gejolak-gejolak yang saat ini sedang berlangsung ditingkatan masyarakat Pulau Bangka. Belum selesai persoalan hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado dan juga Pengadilan Negeri Airmadidi, kini muncul lagi pengumuman di media cetak terkait rencana pembangunan Smelter dan Dermaga Khusus dan tentu akan semakin menambah keresahan ditingkat masyarakat Pulau Bangka. Statement yang dimunculkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati Minahasa Utara bahwa ”ini baru eksplorasi, untuk ke eksploitasi akan melalui kajian” tentu sudah bisa dipastikan hanya kamuflase semata dan bisa jadi hanya sebatas ”lips service”. Jika perusahaan sudah merencanakan membangun Smelter dan Dermaga Khusus maka sudah bisa dipastikan kalau pertambangan di Pulau Bangka akan berlangsung. Urusan melanggar aturan, pemaksakan kehendak dan juga mengabaikan hak-hak rakyat adalah menjadi urusan belakangan.
Walhi akan berupaya untuk menempuh jalur hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala BPLH Minut dengan indikasi terjadinya penyalah-gunaan wewenang sebagai Kepala BPLH Minut dan juga sebagai Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Minut. Hal ini juga akan dijadikan bahan laporan ke Menteri Lingkungan Hidup dan sekaligus menyerhakan bukti-bukti yang ada. (Edo Rakhman/edit Jerry)
Manado – Belum selesai pembahasan Amdal perusahaan PT Mikgro Metal Perdana untuk rencana pertambangan di Pulau Bangka, kepala BPLH Minut yang juga sekaligus menjadi ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Minahasa Utara kembali mengeluarkan pengumuman melalui media cetak yang tertanggal 12 Desember 2012 tentang rencana pembangunan Smelter dan Dermaga Khusus oleh PT. MMP sebagai fasilitas penunjang aktifitas pertambangan nantinya.
Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa kualitas kepala BPLH Minut sangat-sangat lemah dalam memahami aturan-aturan yang berlaku terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indoensia. Bagaimana bisa dilakukan pembahasan Amdal untuk pembangunan Smelter dan Dermaga Khusus sementara Amdal perusahaan belum mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup serta Ijin Lingkungan dari Bupati Minut. Kemungkinan yang muncul dari hasil pengamatan selama ini bahwa Kepala BPLH Minut telah menjadi ”bulan bulanan” Bupati Minut atau tak lebih dari seorang ”pembantu” Bupati Minut dan bisa jadi pengumuman tersebut dikeluarkan karena atas dasar ”tekanan” dari seorang Bupati Minut.
Sangat disayangkan atas tindakan Kepala BPLH Minut yang sama sekali tidak mempertimbangkan gejolak-gejolak yang saat ini sedang berlangsung ditingkatan masyarakat Pulau Bangka. Belum selesai persoalan hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado dan juga Pengadilan Negeri Airmadidi, kini muncul lagi pengumuman di media cetak terkait rencana pembangunan Smelter dan Dermaga Khusus dan tentu akan semakin menambah keresahan ditingkat masyarakat Pulau Bangka. Statement yang dimunculkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati Minahasa Utara bahwa ”ini baru eksplorasi, untuk ke eksploitasi akan melalui kajian” tentu sudah bisa dipastikan hanya kamuflase semata dan bisa jadi hanya sebatas ”lips service”. Jika perusahaan sudah merencanakan membangun Smelter dan Dermaga Khusus maka sudah bisa dipastikan kalau pertambangan di Pulau Bangka akan berlangsung. Urusan melanggar aturan, pemaksakan kehendak dan juga mengabaikan hak-hak rakyat adalah menjadi urusan belakangan.
Walhi akan berupaya untuk menempuh jalur hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala BPLH Minut dengan indikasi terjadinya penyalah-gunaan wewenang sebagai Kepala BPLH Minut dan juga sebagai Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Minut. Hal ini juga akan dijadikan bahan laporan ke Menteri Lingkungan Hidup dan sekaligus menyerhakan bukti-bukti yang ada. (Edo Rakhman/edit Jerry)