Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

‘’Kalau Surat Kuasa Diteken Bupati, Maka Langsung Lapor ke Polda Sulut’’

by ape
Kamis, 6 Desember 2012, 16:24 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Minsel
A A
  • 0share
Dantje Kaligis, SH

Amurang—Kasus pencemaran nama baik terhadap bupati Tetty Paruntu tidak pernah diam. Bahkan, kasus yang sementara dipelajari kuasa hukum Dantje Kaligis, SH dan tim tinggal menunggu surat kuasanya.

‘’Benar, kami lagi menunggu surat kuasa dari bupati Tetty Paruntu. Kami telah membawa formatnya, tinggal ditanda tangan oleh bupati. Kalau juga hari ini langsung ditandatangani maka, kami yang diberi kuasa langsung ke Polda Sulut untuk melapor,’’ ujar Kaligis yang dibenarkan Tourino Karinda, SH.

Lanjut Kaligis, bahwa LAL alias Larry, salah satu warga Minsel terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat negara. Bahkan, pejabat tersebut adalah seorang bupati Minsel. Dengan demikian, sesuai UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 oknum LAL alias Larry terancam kurungan 6 tahun penjara.

‘’Sekali lagi, kami akan menyodorkan format surat kuasa kepada bupati. Bila surat kuasanya ditandatangani, maka kami akan langsung melapor kasus pencemaran nama baik ke Polda Sulut,’’ sebut Kaligis.

Ditanya, kenapa di Polda Sulut. Karena, ini kasus pejabat negara. Bupati Tetty Paruntu adalah pejabat negara. ‘’Maka ini harus melapor ke Polda Sulut,” tambahnya. Ditanya lagi, apa kasus ini tidak kadaluarsa. Kaligis pun menjelaskan, bahwa yang namanya kasus seperti ini tidak ada yang disebut kadaluarsa.. (and)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangbupati minseldantje kaligisminselpencemaran nama baikpolda suluttetty paruntu

Berita Terkini

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.