MANADO – Sidang lanjutan kasus penganiayaan, dengan terdakwa Cinta Amelia Roring, Selasa (06/07/09), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana dari keterangan terdakwa didepan persidangan, diakui terdakwa bahwa, dirinya mempunyai hubungan khusus dengan oknum Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko. Dari kesaksian terdakwa dikatakannya juga pertemuannya dengan saksi korban di rumah makan Mawar Saron pada 13 Januari 2010 lalu, atas undangan dari ketua KNPI Minut Jane J Sompie.
“Pertemuan di rumah makan Mawar Saron waktu itu merupakan undangan dari Jane J Sompie,” jelas terdakwa, yang mengakui memiliki hubungan khusus dengan Karel Bangko. Saat itu, terdakwa datang bersama dangan seorang siswa di rumah makan Mawar Saron.
Sementara dari keterangan terdakwa, dirinya membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dinilai tidak sesuai dengan fakta dilokasi kejadian. Dimana dirinya selaku terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban sampai pingsan. Sedangkan menurut terdakwa yang mengakibatkan saksi korban sampai pingsan adalah, pukulan dari ketua DPRD Bolmut.
Terdakwa mengakui, hanya melakukan pelemparan dengan menggunakan sandal kayu. Sidang yang dipimpin majelis hakim Willem Rompis SH, Aris Bokko SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini, pada tanggal 13 juli, pekan depan. (IS)
MANADO – Sidang lanjutan kasus penganiayaan, dengan terdakwa Cinta Amelia Roring, Selasa (06/07/09), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana dari keterangan terdakwa didepan persidangan, diakui terdakwa bahwa, dirinya mempunyai hubungan khusus dengan oknum Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko. Dari kesaksian terdakwa dikatakannya juga pertemuannya dengan saksi korban di rumah makan Mawar Saron pada 13 Januari 2010 lalu, atas undangan dari ketua KNPI Minut Jane J Sompie.
“Pertemuan di rumah makan Mawar Saron waktu itu merupakan undangan dari Jane J Sompie,” jelas terdakwa, yang mengakui memiliki hubungan khusus dengan Karel Bangko. Saat itu, terdakwa datang bersama dangan seorang siswa di rumah makan Mawar Saron.
Sementara dari keterangan terdakwa, dirinya membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dinilai tidak sesuai dengan fakta dilokasi kejadian. Dimana dirinya selaku terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban sampai pingsan. Sedangkan menurut terdakwa yang mengakibatkan saksi korban sampai pingsan adalah, pukulan dari ketua DPRD Bolmut.
Terdakwa mengakui, hanya melakukan pelemparan dengan menggunakan sandal kayu. Sidang yang dipimpin majelis hakim Willem Rompis SH, Aris Bokko SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini, pada tanggal 13 juli, pekan depan. (IS)