Bitung—Tim pemetaan dan penataan tanah eks HGU Kineleosan, Jumat (14/9) melakukan kunjungan ke lokasi tanah tersebut. Pasalnya, tim mendapatan aduan jika tanah eks HGU Kineleosan mulia menimbulkan masalahan baru karena ada sekelompak orang yang melakukan penyerobotan dan memperjualbelikan tanah tersebut.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, salah satunya agar dimintakan tidak melakukan transaksi jual beli, hibah dan Ruislag dengan pihak manapun, keputusan yang lain juga menyatakan bahwa dimintakan untuk tidak mengijinkan/memasukan orang lain/ masyarakat atupun organisasi untuk tinggal ataupun menetap di lokasi yang telah di batalkan sertifikatnya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fabian Kaloh.
Untuk itu Kaloh yang juga ketua tim, meminta kepada oknum-oknum yang ingin menduduki atupun yang akan menjual tanah eks HGU Kineleosan harus mengikuti aturan main yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Apalgi PemPemkot telah membentuk Tim yang bertujuan untuk menata tanah eks HGU Kinaleosan.
“Adanya oknum atupun sekelompok masyarakat yang igin menduduki ataupun berniat menjual akan membuat gagal upaya penataan yang akan dilakukan Pemkot Bitung melalui Tim Pemetaan dan Penatagunaan,” tegasnya.
Dalam peninjauan dan pematokan putusan Mahkamh Agung, Kaloh didampingi Kabag Pemerintahan, Camat Girian dan lurah serta LSM dan instansi terkait.(enk)