Amurang—Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Selatan, Tommy Lesar menanggapi adanya suara-suara sumbang soal bimbingan teknis (Bimtek) Hukum Tua dan Lurah di Jakarta, Bandung dan Cianjur pekan kemarin.
‘’Keberangkatan 177 Hukum Tua dan Lurah ke Jakarta, Bandung dan Cianjur adalah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Bahwa, kloter I sebanyak 94 hukum tua/lurah plus para camat sebagai pendamping berhak mendapat pengetahuan,’’ ujar Lesar.
Menurut Lesar, yang juga Hukum Tua Desa Tewasen ini, bahwa bimtek hukum tua sudah ada di Peraturan Desa (Perdes) semua desa. Selain itu, melalui Peraturan Bupati (Perbup) melalui ADD berjalan. Maksudnya, melalui ADD untuk pemberdayaan pemerintahan desa.
‘’Kalau juga terjadi pro dan kontra, baik soal penggunaan ADD dalam rangka bimtek tersebut. Saya siap mempertanggungjawabkan sekembalinya dari bimtek di Jakarta, Bandung dan Cianjur. Melalui bimtek tersebut, akan disampaikan kepada rakyat bagaimana membuat RPJM-Des. Serta cara bagaimana membuat Peraturan Desa (Perdes). RUU tentang Desa dan PNMP Mandiri Perdesaan,’’ katanya.
Ada juga soal profil desa, kriteria lomba desa, perbedaan dan persamaan desa dengan kelurahan. Serta bagaimana cara penanganan masalah desa yang akhir-akhir ini terjadi di Minsel.
‘’Sekali lagi, bimtek tersebut sebagai tindak lanjut untuk mendapat pengetahuan SDM bagi kami para hukum tua dan lurah. Dengan demikian, tak perlu dipersoalkan. Yang pasti, kalau kami menggunakan perjalanan ini dengan ADD akan dipertanggungjawabkan pula,’’ pungkas Lesar dengan nada keras. (and)