Ratahan – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop) Kabupaten Mitra menemukan beberapa jenis makanan dan minuman tidak layak jual di beberapa tokoh yang ada di kecamatan Ratahan, Belang dan Tombatu saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sembilan bahan pokok.
Kadisperindakop Mitra Drs Piether Owu ME melalui Kabid Perdagangan Vera Ratulangi SPd mengatakan, prodak makanan dan minuman yang didapati sudah kedaluwarsa diantaranya beberapa jenis susu dan bicuit anak-anak, bahan makanan siap saji berupa saos tomat dan beberapa prodak lain. “Kami menemukan beberapa susu dan biscuit anak-anak bersama bahan makanan lain sudah kedaluwarsa dan tak layak komsumsi masih terjual bebas. Ini menjadi warning bagi para pelaku usaha untuk dapat mengawasi barang dagangan,” kata Ratulangi.
Ia pun menegaskan jika pihaknya langsung melakukan pembinaan kepada para pemilik tokoh yang kedapatan menjual makanan kedaluwarsa. Petugas Disperindakop sendiri langsung mengamankan prodak-prodak tersebut. “kita sudah memberikan pembinaan, selanjutnya memanggil pelaku usaha yang ditengarai melakukan pelanggaran untuk mendapatkan arahan sekaligus pengawasan khusus dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Pelayanan Konsumen (PPPNS-PK). Jika dalam perjalannya terulang kembali, kita proses sesuai UU perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sidak sembako ini akan terus dilakukan pihak Disperindakop dalam rangka pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen. Dan diharapkan, ini menjadi perhatian serius pelaku usah di Mitra.(dul)