Manado – Memiliki tugas utama menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPRD Sulut terus menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Dari banyak aspirasi beberapa diantaranya adalah masalah lingkar tambang PT MSM/TTN di Minahasa Utara, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di Minsel, penolakan radiasi SUTT di Desa Paniki Atas dan terakhir kasus PHK karyawan Coco Supermarket.
“Sepanjang tahun 2012 ini sudah banyak aspirasi terkait permasalahan di masyarakat. Diantaranya masalah tambang PT MSM/TTN dan PT SEJ. Tugas kami melakukan mediasi antara pihak warga dan perusahaan tambang,” tutur Wakil Ketua Deprov Arthur Kotambunan.
Begitupun masalah penolakan radiasi SUTT di Desa Paniki Atas, Deprov berhasil mengatasi gejolak yang berkembang. “Intinya bukan menolak SUTT tapi warga hanya tidak ingin terkena radiasi sehingga letak gardu induk perlu diperhatikan,” tukas anggota anggota DPRD Sulut Paul Tirayoh.
Sementara sengketa karyawan dan manajemen Coco Supermarket di Kelurahan Ranotana, Manado, DPRD Sulut melalui komisi 4 telah melakukan beberapa kali hearing mempertemukan dua pihak. Tuntutan pembayaran pesangon oleh karyawan dimediasi Deprov.
“Kami bukan lembaga peradilan, namun setidaknya ada solusi karena pada dasarnya DPRD Sulut sangat peduli dengan kondisi sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Sengketa antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar anggota komisi 4 Benny Rhamdani. (jerry)
Manado – Memiliki tugas utama menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPRD Sulut terus menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Dari banyak aspirasi beberapa diantaranya adalah masalah lingkar tambang PT MSM/TTN di Minahasa Utara, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di Minsel, penolakan radiasi SUTT di Desa Paniki Atas dan terakhir kasus PHK karyawan Coco Supermarket.
“Sepanjang tahun 2012 ini sudah banyak aspirasi terkait permasalahan di masyarakat. Diantaranya masalah tambang PT MSM/TTN dan PT SEJ. Tugas kami melakukan mediasi antara pihak warga dan perusahaan tambang,” tutur Wakil Ketua Deprov Arthur Kotambunan.
Begitupun masalah penolakan radiasi SUTT di Desa Paniki Atas, Deprov berhasil mengatasi gejolak yang berkembang. “Intinya bukan menolak SUTT tapi warga hanya tidak ingin terkena radiasi sehingga letak gardu induk perlu diperhatikan,” tukas anggota anggota DPRD Sulut Paul Tirayoh.
Sementara sengketa karyawan dan manajemen Coco Supermarket di Kelurahan Ranotana, Manado, DPRD Sulut melalui komisi 4 telah melakukan beberapa kali hearing mempertemukan dua pihak. Tuntutan pembayaran pesangon oleh karyawan dimediasi Deprov.
“Kami bukan lembaga peradilan, namun setidaknya ada solusi karena pada dasarnya DPRD Sulut sangat peduli dengan kondisi sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Sengketa antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar anggota komisi 4 Benny Rhamdani. (jerry)