Bitung—Kahadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Bitung dianggap hanya menambah beban masyarakat dalam melakukan pengurusan sertifikat tanah. Bukan sebaliknya memberikan kemudahan atau membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat yang sah atas tanah yang mereka miliki, hal ini dikatakan personil LSM Pasela, Samsi Hima.
“BPN hanya menyengsarakan warga Kota Bitung dalam pengurusan sertifikat dan ini sudah dirasakan warga tanpa ada perubahan dari tahun ke tahun,” kata Hima kepada beritamanado.com, Senin (30/7).
Menurut Hima, sudah saatnya BPN angkat kaki dari Kota Bitung, karena selama ini bukannya membantu menyelesaikan persoalan tanah tapi malah ikut menambah masalah. Terbukti dari pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan warga selalu dipersulit dan butuh waktu yang lama jika tidak disertai dengan uang pelicin.
“Kalau diminta untuk melakukan penbenahan management saya rasa percuma, karena sistim pelayanan di BPN tidak pernah berubah dari tahun ke tahu. Malah lebih parah, jadi lebih tepat jika BPN dibubarkan atau angkat kaki dari Kota Bitung,” tegas Hima.
Hima sendiri mengaku beberapa kali mendampingi warga untuk melakukan pengurusan sertifikat di BPN karena pengurusannya yang memakan waktu hingga bertahun-tahun. Dan ia mengaku lelah berurusan dengan pihak BPN karena tidak pernah ada perubahan dalam sistim pelayanan karena hanya mengutamakan mencari keuntungan pribadi daripada memberikan pelayanan kepada warga.(enk)