Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian dan Pergagangan, Balai POM serta Kepolisian bersama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota secara secara besar-besaran akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap temuan produk bahan makanan yang mengandung zat berbahaya. Hal ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu Tim Wamendag mendapati ada dua sampel yang positif dalam ikan cakalang fufu yang mengandung sat pewarna yakni rodhamin B.
Hal tersebut disampaikan Kepala DKP Provinsi Ir. Happy T.R. Korah kepada sejumlah wartawan. Menurutnya pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Tim Wamendag yang mendapati ikan cakalang fufu positif dipasar Karombasan Kota Manado yang mengandung rodhamin B.
“Jadi mekanismenya atau jalur dari pemilik ikan cakalang dibawa ke pasar, masuk ke petibo, dari petibo dijual lagi ke pedagang, ikan inikan tidak habis dalam sehari, jadi dia butuh ada sekitar dua hari, ini cakalng fufu sangat sensitif, nah pedagang yang nakal biasanya kalau dia tidak mau rugi ikannya dipakai pewarna atau dia pakai rodhamin B yang tidak di rekomedir oleh aturan agar terlihat ikan segar pada hal itu sama dengan merusak jaringan tubuh manusia kalau sampai dia mengkonsumsinya secara terus menerus,”
Ia menjelaskan pemakaian pewarna yang mengandun zat berbahaya dilakukan guna mengelabui para konsumen dan dilakukan oleh segelintir orang. Orang-orang itulah yang nantinya akan dicari lewat pengawasan dari tim.
Menurut Korah, secara bersama-sama dan terpadu tim akan melakukan pengawasan dan daerah-daerah yang menjadi prioritas pengawasan tersebut adalah Kota Manado, Bitung, Kabupaten Minut, Minsel dan Minahasa. Sasarannya selain pasar tradisional tim juga akan melakukan pengawasan pada rumah-rumah makan, pasar swalayan dan ditempat penampungan ikan.
Korah menambahkan apabilah nantinya ada temuan serupa, pemerintah akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu ia menghimbau kepada semua pihak yang agar tidak melakukan hal tersebut.
Sebelumnya tim terpadu pengawasan barang beredar (TPBB) yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Bayu Krisnamurthi, didampingi Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil dan Wawali Manado Harley Mangindaan melakukan sidak terhadap produk pangan non pangan di Kota Manado dan menemukan 32 uji sampel produk pangan yang dilakukan petugas di mobil laboratorium Balai Besar POM Manado, terhadap ikan cakalang fufu yang di jual pedagang di pasar Karombasan. Tim juga mendapati ada dua sampel yang positif mengandung sat pewarna yakni rodhamin B. (jrp)
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian dan Pergagangan, Balai POM serta Kepolisian bersama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota secara secara besar-besaran akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap temuan produk bahan makanan yang mengandung zat berbahaya. Hal ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu Tim Wamendag mendapati ada dua sampel yang positif dalam ikan cakalang fufu yang mengandung sat pewarna yakni rodhamin B.
Hal tersebut disampaikan Kepala DKP Provinsi Ir. Happy T.R. Korah kepada sejumlah wartawan. Menurutnya pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Tim Wamendag yang mendapati ikan cakalang fufu positif dipasar Karombasan Kota Manado yang mengandung rodhamin B.
“Jadi mekanismenya atau jalur dari pemilik ikan cakalang dibawa ke pasar, masuk ke petibo, dari petibo dijual lagi ke pedagang, ikan inikan tidak habis dalam sehari, jadi dia butuh ada sekitar dua hari, ini cakalng fufu sangat sensitif, nah pedagang yang nakal biasanya kalau dia tidak mau rugi ikannya dipakai pewarna atau dia pakai rodhamin B yang tidak di rekomedir oleh aturan agar terlihat ikan segar pada hal itu sama dengan merusak jaringan tubuh manusia kalau sampai dia mengkonsumsinya secara terus menerus,”
Ia menjelaskan pemakaian pewarna yang mengandun zat berbahaya dilakukan guna mengelabui para konsumen dan dilakukan oleh segelintir orang. Orang-orang itulah yang nantinya akan dicari lewat pengawasan dari tim.
Menurut Korah, secara bersama-sama dan terpadu tim akan melakukan pengawasan dan daerah-daerah yang menjadi prioritas pengawasan tersebut adalah Kota Manado, Bitung, Kabupaten Minut, Minsel dan Minahasa. Sasarannya selain pasar tradisional tim juga akan melakukan pengawasan pada rumah-rumah makan, pasar swalayan dan ditempat penampungan ikan.
Korah menambahkan apabilah nantinya ada temuan serupa, pemerintah akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu ia menghimbau kepada semua pihak yang agar tidak melakukan hal tersebut.
Sebelumnya tim terpadu pengawasan barang beredar (TPBB) yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Bayu Krisnamurthi, didampingi Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil dan Wawali Manado Harley Mangindaan melakukan sidak terhadap produk pangan non pangan di Kota Manado dan menemukan 32 uji sampel produk pangan yang dilakukan petugas di mobil laboratorium Balai Besar POM Manado, terhadap ikan cakalang fufu yang di jual pedagang di pasar Karombasan. Tim juga mendapati ada dua sampel yang positif mengandung sat pewarna yakni rodhamin B. (jrp)