Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah, Jumat 7 Juli 2012 menggelar sosialisasi perubahan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengawali acara tersebut, Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Drs Daniel E Pontonuwu dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini diantaranya adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada SKPD untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dari masing-masing SKPD.
Sedangkan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten Administrasi Umum Ir Ervinz D Liuw MSi menyambut positif dilaksanakan sosialisasi ini yang memiliki peran yang sangat besar dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
“Peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang ada pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” ujar Liuw.
Diakhir sambutan, Eman mengajak kepada para peserta sosialiasi untuk senantiasa bersungguh-sungguh memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh para nara sumber sehingga sampai kegiatan ini selesai ada poin-poin penting yang dapat diterapkan dalam meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tomohon.
Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah sekretaris dinas/badan/kecamatan, kepala bagian (sekretariat dewan), kepala tata usaha (kantor dan Sat Pol PP), kepala sub bagian (sekretariat daerah) dan lurah-lurah se-Kota Tomohon. (req)