Bitung—Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) rupanya tidak dijalankan para pemilik toko dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung. Malah dari data SBSI Kota Bitung Federasi Bupela menyatakan, 99% karyawan toko dan pusat perbelanjaan diupah jauh dibawah standar UMP dan hal ini sudah berjalan puluhan tahun tanpa ada tindakan dari Dinakertans.
“Ini bukan hal yang baru lagi jika mendengar karyawan toko dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung ada yang diupah hanya Rp500 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulannya. Padahal standar UMP sendiri Rp1.250.000 per bulan,” kata Pengurus SBSI Kota Bitung Federasi Bupela, Rocky Oroh, Selasa (20/11).
Bahkan menurut Oroh, ada karyawan toko yang hanya digaji Rp300 ribu setiap bulannya dan pada umumnya pihak pengusaha tidak memberikan Jamsostek atau uang tambahan lain. “Jika tidak masuk berarti gaji dipotong, jadi dapatlah dibayangkan berapa yang harus diterima setiap bulan. Dan tentu ini sangat tidak manusiawi karena mereka pada umumnya bekerja hingga melebihi jam kerja yang ditentukan yakni hanya 8 jam tiap hari,” jelas Oroh.
Oroh sendiri mengaku sangat menyangkan pihak Disnakertrans yang melakukan pebiaran dan tidak menindak para pemilik toko dan pusat perbelajaan. Padahal masalah ini sudah lama terjadi tapi tetap saja tidak ada tindakan.
“Ini merupakan kejahatan dan telah melanggar UU Ketenagakerjaan sehingga pantas untuk diproses hukum oleh pihak penegak hukum karena Disnakertrans hanya tutup mata melihat penderitaan karyawan toko dan pusat perbelanjaan,” katanya.(enk)